You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Penutupan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Sesuai Perda
photo Doc - Beritajakarta.id

Sanksi Penutupan Tempat Hiburan Malam Sesuai Perda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan terus memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga penutupan terhadap tempat hiburan malam di Ibukota yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba.

Mekanisme hingga akhirnya tempat usaha hiburan malam ditutup karena kedapatan adanya peredaran narkoba sudah sangat jelas

Langkah tersebut diambil sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Mekanisme hingga akhirnya tempat usaha hiburan malam ditutup karena kedapatan adanya peredaran narkoba sudah sangat jelas. Jadi, kami tidak serta merta memberikan sanksi tanpa ada bukti," kata Catur Laswanto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta saat rapat audiensi bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) di DRPD DKI Jakarta, Selasa (15/11) sore.

Dewan Gelar Audiensi dengan Pengusaha Tempat Hiburan

Catur membantah tudingan dari salah satu pengusaha hiburan malam yang menyebut tempat usahanya dijatuhkan sanksi meskipun tidak ada pengunjung dan pegawainya yang terbukti menggunakan narkoba saat dites urine Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Tidak benar itu. Sanksi peringatan karena diberikan karena saat pemeriksaan kami menemukan ada narkoba. Arahannya jelas, kami akan kasih peringatan hingga penutupan jika petugas menemukan barang bukti narkoba," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menambahkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan malam seperti yang dituduhkan pengusaha.

"Kami tidak sembarangan mengeluarkan surat peringatan. Tapi kami minta pemilik tempat hiburan malam di Jakarta bersinergi bersama Satpol PP dalam upaya pemberantasan narkoba di Ibukota," tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6177 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3800 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3035 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2963 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1567 personFolmer